EKSISNEWS.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor beserta penadahnya. Sebanyak 4 (empat) tersangka diamankan.
Dari keempat tersangka, dua diantaranya pelaku utama yakni Wahyu (25) dan Yetno (32), Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial MAM (45) dan KA (38) sebagai penadah.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 14 unit kendaraan terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) dan 4 unit kendaraan roda empat (mobil).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku utama terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berupaya melawan petugas.
“Para pelaku utama ini melakukan aksi pencurian di 8 (delapan) lokasi. Delapan orang yang menjadi korbannya, 3 (tiga) diantaranya telah membuat laporan ke Polisi,” kata Kombes Gidion didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH, Selasa (17/12/2024).
Hasil penyelidikan, lanjut Gidion, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku utama Wahyu dan Yetno di wilayah Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
“Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Personil berhasil menangkap dua orang penadah berinsial AM dan CH,” ucapnya dan menyebutkan polisi masih melakukan pengembangan terhadap seorang DPO berinisial NA.
Gidion menambahkan, untuk sepeda motor hasil curian dijual para pelaku ke penadah dengan harga bervariasi.
“Saat ini para pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar