MEDAN, Eksisnews.com -Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir Auditorium Akademika USU Kota Medan, Senin (4/03/2019) sekitar Jam 18.30 WIB berhasil diringkus Polisi
Menurut informasi kejadian bermula saat anak korban M Ikhsan warga Komplek Sri Ginting Blok A-3 No. 28 Sunggal sedang jogging di seputaran kampus USU dan memarkirkan sepeda motornya dengan posisi stang terkunci.
Sementara tersangka bersama temannya Bayu (DPO, red) masuk ke kampus USU dan memutar-mutar (berkeliling) untuk mencuri sepeda motor yang tepatnya di sekitaran lokasi TKP.
Selanjutnya, tersangka yang sudah mengintai sepeda motor korban langsung menjalankan aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC milik korban yang terparkir di halaman parkir Auditorium USU. Sedangkan teman tersangka, Bayu tetap menunggu disepeda motornya sambil memantau situasi.
Dalam menjalankan aksinya tersebut tersangka Arya Pradana (19) warga Jalan Tri Ubaya Sakti No. 04 Kelurahan Tg Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan menggunakan kunci palsu liter T merusak bagian kunci kontak sepeda motor milik korban.
Namun saat akan membawa sepeda motor tersebut tiba-tiba korban bersama temannya melihat dan langsung meneriaki tersangka yang membawa kabur sepeda motor metic Honda Beatnya.
Salah seorang tersangka berhasil ditangkap petugas yang sedang melaksanakan Patroli di seputaran Kampus USU dan membawa pelaku ke Polsek Medan Baru.
Petugas juga ikut menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC dan 1 (Satu) unut Kunci Palsu Leter T.
Korban yang tidak terima sepeda motornya dicuri oleh tersangka langsung diarahkan petugas untuk membawa laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru yang selanjutnya korban Wiwik Kusdiningsih (50) membuat pengaduan dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/370/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 4 Maret 2019
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Elmindo Tobing membenarkan dimana pihak Team Pegasus Polsek Medan Baru telah mengamanan seorang tersangka ranmor di halaman parkir kampus USU Medan bersama barang buktinya.
“Benar seorang tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya. Sementara itu seorang rekannya yang turut serta dalam menjalankan aksi tersebut sedang kita buru atau DPO,” kata Kompol Martuasah Tobing.
Lanjutnya di hadapan petugas lewat proses inteligensi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di dalam kampus USU Medan.
Adapun sepeda motor yang dicuri tersangka yakni 1 unit Honda Beat warna putih yang dijual tersangka seharga Rp 1.500 000 kepada seorang penadah Dedi di kawasan Delitua.
Kemudian sepeda motor Honda Supra 2010 warna merah dijual oleh tersangka seharga Rp 1.800 000 kepada Dedi di Delitua dan terakhir nya pencurian yang untuk ke 3 kalinya dilakukan pelaku berhasil ditangkap petugas.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Martuasah Tobing, Rabu (7/03/2019). (ENC- Bucos)
Komentar