EKSISNEWS.COM, Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menilai ada beberapa hal yang dianggap belum selesai dan perlu pembahasan yang lebih mendalam dengan para stakeholders sehingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan memohon adanya perpanjangan masa kerja.
Hasyim menambahkan bahwa dalam perjalanan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang inovasi daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia ini telah melewati 6 bulan, maka perlu dilakukan memperpanjang masa kerja melalui rapat paripurna sekarang ini.
“Inilah forum mengambil keputusan yang tertinggi di DPRD, harapan kita dengan disetujui ini, agar segera mungkin melakukan pembahasan lebih intensif dan lebih maksimal waktunya, sehingga perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah, Habiburrahman Sinuraya dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, sampaikan permohonan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/5/2023) berharap persetujuan perpanjang masa kerja pansus.
“Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda ini. Untuk itu, melalui sidang paripurna ini pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan,” kata Habib.
Sedangkan, di waktu yang sama Wong Chun Sen selaku Ketua Pansus Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia tersebut membacakan laporan kinerja pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Dikatakan, belum maksimal dikarenakan masih banyaknya masukan-masukan yang harus dikutip guna sempurnanya ranperda tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Maka, dalam memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan pansus serta maksimalnya data-data dan masukan-masukan dari dinas dan pihak terkait dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan lanjut usia.
“Pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini panitia khusus meminta kepada pimpinan DPRD Medan agar diperpanjang masa pembahasannya sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020,” tutupnya.(ENC-2)
Komentar