MEDAN, Eksisnews.com – Terdakwa Rijal Efendi Padang menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/2/2019). Terdakwa yang merupakan Direktur Tombang Mitra Utama, memberikan uang sebesar Rp580 juta kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk memuluskan proyeknya di Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat.
Tim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, menerangkan dalam surat dakwaan, bahwa Rijal memberikan uang ratusan juta itu kepada Remigo untuk mendapatkan sejumlah pengerjaan proyek, diantaranya peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, Pakpak Bharat dengan nilai kontrak sebesar Rp4,5 miliar.
Usai pemberian uang tersebut, Bupati Remigo lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK), tentang pelaksana Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemkab. Pakpak Bharat dan menunjuk David Anderson Karosekali sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Akhir Desember 2017 setelah Pokja ULP terbentuk, bertempat di ruang rapat, Bupati Remigo memberikan arahan kepada seluruh anggota Pokja ULP terkait proses pelelangan. Pada kesempatan tersebut Remigo memberikan arahan agar mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkan Remigo menjadi pemenang lelang,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Irwan Efendi.
Remigo kemudian, meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan “koin” sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak dengan pembagian satu persen untuk bupati dan satu persen untuk Pokja.
“Terdakwa mendatangi Yansen Sahat Parulian yang merupakan teman dekat David Anderson Karosekali dan menyampaikan ingin mendapatkan paket pekerjaan di Kab. Pakpak Bharat pada tahun 2018. David kemudian menyampaikan kepada Yansen di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu dengan syarat memberikan kewajiban asebesar Rp400 juta atau 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar JPU.
Mendengar itu, Rijal pun menyanggupinya. Rijal, lantas memberikan sebagian uang itu di Pendopo Bupati. Setelah diberikan, Bupati kemudian meminta agar lelang proyek dipercepat, dan mengingatkan Pokja untuk memberikan uang koin sebesar 2 persen.
Setelah proyek pekerjaan diberikan, Rijal berjanji akan melunasi setelah beberapa hari kemudian. Uang sisa dari terdawka diserahkan beberapa kali melalui perantara David Anderson Karosekali. Namun sayang, saat memberikan uang itu di rumah Remigo yag berada di Jl. Pasar Baru, Padang Bulan, Medan, ternyata tim KPK sudah membuntuti David Anderson Karosekali. Dari tangannya diamankan uang sebesar Rp150 juta dari sisa uang terdakwa yang totalnya mencapai Rp580 juta.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” urai JPU.
Atas dakwaan jaksa KPK, terdakwa Rijal tidak mengajukan eksepsi. Pada pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa yang dimintai tanggapan usai sidang, enggan berkomentar lebih jauh. “Aku masih orang baru di dunia kontraktor. Aku juga kurang tahu budaya di sana,” ucap Rijal.(ENC-3)
Komentar