EKSISNEWS.COM, Medan – Pemilik rumah makan ACC, RW (40) dan DY (38) serta IT (35) ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan dan tewasnya seorang juru parkir (Jukir) bernama Sokhizinema Zoromi (28), beberpa waktu lalu.
RW dan DY merupakan pasangan suami istri. Sementara IT adalah adik dari RW.
“Mereka satu keluarga dan pemilik rumah makan ACC,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (5/10/2024).
Motif gara-gara uang parkir. Saat itu, tersangka IT menegur korban Zoromi yang selalu mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC. Korban tidak terima sehingga terjadi adu mulut yang berujung pegeroyokan, bebernya.
Korban meninggal dunia akibat benturan benda keras dan tusukan senjata tajam. Atas peristiwa itu, Polisi menetapkan 3 orang jadi tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, terang Kapolsek.
Atas Perbuatannya masing-masing pelaku dikenakan pasal 170 Ayat Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir.
Sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering. (ENC-Fr)
Komentar