Polsek Torgamba Tangkap Menantu Maut yang Tikam Ibu Mertua Saat Salat Subuh di Labusel
EKSISNEWS.COM, Labusel – Pelarian Reri Pardila alias AI (32), berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labusel.
Setelah melintasi tiga provinsi dan aksi kejar-kejaran bak film laga, pelaku penganiayaan sadis terhadap ibu mertuanya sendiri ini berhasil diringkus tepat saat hendak menghilang ke tanah kelahirannya, Jumat (1/5/2026).
Aksi keji ini bermula pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 05.15 WIB di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Saat korban, Nurlan Br. Pasaribu (46), tengah khusyuk melaksanakan ibadah Salat Subuh, pelaku mendobrak pintu belakang dan merangsek masuk.
Tanpa ampun, pelaku membekap mulut korban dengan jarinya. Saat korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku, Reri gelap mata.
Ia menghujamkan pisau berkali-kali ke tubuh ibu mertuanya tersebut. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan mengerikan di bagian wajah, tangan, punggung, dada, hingga perut.
Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, melalui Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, langsung membentuk tim khusus. Pelarian pelaku terbilang licin, ia berpindah-pindah kota menggunakan bus antarkota, mulai dari Rantauprapat hingga menyeberang ke Provinsi Riau.
“Tim sempat kehilangan jejak saat pelaku melompat ke semak belukar rimbun di wilayah Kampar untuk menghindari penggerebekan,” ungkap Kapolsek saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026) pagi.
Namun, lanjut Sunipan, pelarian AI berakhir di agen Travel CV. Putri Mandiri, Jl. Hr. Subrantas, Pekanbaru. Saat pelaku sedang bersiap menaiki angkutan travel menuju Pariaman, Sumatera Barat, tim Opsnal yang sudah melakukan pengintaian (surveilans) langsung menyergap pelaku.
Reri yang dikenal sebagai anak punk ini tidak berkutik saat diringkus petugas.
Kini, “Menantu Maut” tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Subsider 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan Berat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Torgamba. Pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum maksimal,” tegas AKP Sunipan Gurusinga. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.