EKSISNEWSa.COM, Padangsidimpuan – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam agenda sidang (Jawaban dari Termohon) pada hari ini telah Menerima jawaban Pra Pradilan dari Termohon II (Kepolisian Resort Tapanuli Selatan) ,Kamis (5/9/2024) Pagi.
Sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Pra Pradilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan bapak Rudi Rambe di hadiri Kuasa hukum dari Polres Tapanuli Selatan yang di komandoi KASIKUM Polres Tapsel AKP Victor Sihombing dan 6 orang orang personil yang diberikan surat kuasa khusus tengah menyampaikan jawaban atas gugatan Pemohon.
Selanjutnya kami akan mengajukan tanggapan atas Permohonan Praperadilan dari Pemohon sepanjang dan sebatas sesuai hal yang termasuk dalam objek Praperadilan sesuai putusan MK No.21/PUU_XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Tim Kuasa hukum Polres Tapsel menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi dasar Permohonan Praperadilan adalah sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B/129/IV/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut ,tanggal 19 April 2024.
Diketahui, Kuasa hukum Pemohon, Advokat Muda Doli Iskandar Lubis SH & Associates pada sidang pertama Praperadilan mempertanyakan Dasar hukum penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dengan jawaban Termohon sesuai perkap no.6 tahun 2019 dan proses penangkapan berdasar surat perintah penangkapan, ‘kita perlu buktikan itu sesuai keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa,terang tim Hukum”.
Dilanjutkan Kuasa Hukum Pemohon “Heri Triska Siregar, SH” setelah kami membaca dan menelaah jawaban dari Termohon II tersebut diruang persidangan tadi, kami menyimpulkan tidak lah sinkron jawaban dari Termohon II terhadap Permohonan kami selaku Kuasa Hukum Pemohon, Termohon II tidak fokus pada Materi Pokok yang diajukan oleh Pemohon sehingga jawabannya pun tidak berkesesuaian.
Walaupun begitu kita harus menghormati proses persidangan ini dan menghargai usaha Termohon II yang telah bersusah payah untuk membantah dalil-dalil Permohon Pemohon. Bantah membantah dalam proses gugatan adalah hal yang Normal, Sisanya kita serahkan kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo
“Terpisah” sehingga keluarga Pemohon yang ikut mendampingi Persidangan ini semakin optimis bahwa Permohonan Prapradilan ini
Akan diterima oleh Majelis Hakim.
Mengenai Penyelidikan yang dilakukan setelah terbitnya Laporan Polisi (LP), Tim hukum meminta pada Majelis hakim untuk bisa menunjukkan alat bukti yang telah ditemukan termohon dari kegiatan penyidikan yang dilakukan.
Tim Hukum Pemohon berharap pada waktu pengambilan keterangan salah satu saksi Porman Hasibuan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya benarnya di bawah sumpah begitu juga dengan saksi saksi yang nantinya di hadirkan.
Tentang penetapan sebagai Tersangka, penangkapan dan pemeriksaan dengan status sebagai Tersangka terhadap Pemohon perlu di uji kebenaranya sesuai peristiwa yang terjadi di lokasi (TKP) dan keterangan saksi saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
Mengenai pembahasan pemenuhan unsur persangkaan dan penahanan terhadap Pemohon, bahwa untuk kepentingan penyidikan maka dikeluarkanlah surat perintah penahanan atas nama Pemohon terang Termohon ,sesuai salinan yang diperoleh dari kuasa hukum Pemohon.
Adapun sebelumnya tim kuasa hukum pemohon Dodi Iskandar S.H & Associates melalui dalil “PRIMAIR” nya mendapat “BANTAHAN” dari pihak Termohon.
Dengan kesimpulan bahwa memperhatikan tindakan penetapan Tersangka,penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, haruslah mendapat kepastian secara hukum dan di nyatakan dengan sah melalui putusan Yang Mulia Hakim Prapradilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dipimpin Hakim tunggal Rudi Rambe.
Ditambahkan Advokat Muda Heri Triska Siregar, SH, Bahwa Permohonan Prapradilan ini kami ajukan ke PN PSP melalui pertimbangan dan analisa yang matang, singkat nya Klien kami ditangkap tanpa terlebih dahulu dipanggil untuk klarifikasi, tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal SPDP dikeluarkan oleh pihak Polres Tapsel pada Tanggal 22 Mei 2024. tiba² klien kami ditangkap pada tanggal 05 Juni 2024 kemudian ditahan dan barulah SPDPnya diberikan setelah dilakukan penangkapan padahal merujuk pada putusan MK Nomor 130/PUU/XIII/2015 diatur bahwa penerbitan SPDP adalah paling lambat 7 hari dan dikirimkan kepada Terlapor, klien kami itu baru tau ditetapkan sebagai Tersangka pada saat dia sudah ditangkap, padahal klien kami tidak tertangkap tangan.
Sampai Hari ini Kami Selaku Tim Kuasa Hukum yang Tergabung Pada Kantor Hukum Doli Iskandar Lubis, S.H dan Rekan, sebagai Kuasa Hukum Dari Para Pemohon Percaya, Bahwa Persidangan ini akan mendapatkan Putusan Yang Berkeadilan bagi Klien Kami di Bawah Pimpinan Yang Mulia Hakim Praperadilan Bpk Rudi Rambe.
(ENC-P.Hsb)
Komentar