EKSISNEWS.COM, Medan – Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang membunuh Tiar Martha Situngkir (33).
Korban dibunuh dan mayatnya dibiarkan tergeletak di areal perladangan sawit Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap pelaku Harianto Turnip (56) dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung bersama Kasubnit Jatanras Ipda Janoslan Hubert Sinaga di Provinsi Riau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung itu ditangkap enam hari setelah pembunuhan itu terjadi.
“Pelaku kita tangkap di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (16/12/2024). Pelaku melakukan perlawanan hingga kaki sebelah kanannya ditembak,” kata Gidion Arif saat menggelar konferensi pers di lokasi pembunuhan, Selasa (17/12/2024) sore.
Gidion menjelaskan, sebelum menusukkan pisau ke perut korban sampai mengenai ulu hati, pelaku lebih dulu menganiaya korban sampai berkali-kali.
“Korban terlebih dahulu dianiaya pelaku, dicekik kemudian dipukul, lalu diinjak tulang rusuknya dan selanjutnya ditikam,” ungkapnya.
“Korban dibunuh pada saat pelaku berulang tahun, 10 Desember. Kemudian ada komunikasi antara pelaku dengan korban, makan di suatu tempat kemudian setelah itu menuju ke lokasi ini (tempat korban dibunuh). Setelah membunuh korban, pelaku lalu mengambil handphone milik korban,” sambungnya.
Polisi yang mendapat informasi lalu turun ke TKP dan membawa jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan Visum et Repertum (VER) dan autopsi sembari melakukan penyelidikan.
Selanjutnya disimpulkan bahwa korban mengalami luka di bibir, patah di tulang rusuk dan luka tusuk.
“Kalau untuk motifnya sangat subjektif, ini akan kita lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Tapi, sulit mematahkan ada motif kekerasan dan menguasai barang milik korban,” ujarnya.
Disinggung apakah motif pembunuhan itu karena hubungan asmara antara pelaku dengan korban, Gidion menyebut hal itu sangat subjektif.
“Ada cerita tentang kedekatan antara korban dengan pelaku. Tetapi, sangat subjektif motif tersebut, tidak logis untuk dijadikan sebuah alasan untuk menghilangkan nyawa orang,” sebutnya.
Untuk barang bukti pisau apakah memang dipersiapkan pelaku untuk menghabisi korban, Gidion mengungkapkan bahwa pisau itu sering dibawa pelaku karena beralasan bekerja sebagai tukang.
“Pisau ini subjektif lagi, ini karena kalau pelaku ditanya alasannya nempel terus di pinggangnya. Kita nanti bagian membuktikan dan dalami apakah pisau tersebut dipersiapkan pelaku, karena kalau dilihat barang bukti pisau ini sepertinya pisau dapur karena kalau tukang gak seperti ini pisaunya,” jelasnya.
Gidion menegaskan akan menerapkan pasal yang memberatkan kepada tersangka karena selain membunuh, pelaku juga mengambil handphone korban.
“Kami yakinkan bahwa kami melakukan konstruksi hukum terberat untuk kasus ini, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 339 bahkan 365 nya kita lakukan terberat, kumulatif maupun subsider,” tegasnya. (ENC-Fr)
Komentar