oleh

Yonif 123/RW Grebek 28 Orang Saat Pesta Sabu

-TABAGSEL, TNI-145 views

EKSISNEWS.COM, Padangsidimpuan – komandan Batalyon 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution yang diwakili Wadan Yonif Mayor Inf Anotona Zebua didampingi Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan S.I.K,SH,MH dan Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo S,IP,MM gelar konferensi pers penangkapan penyalahgunaan Narkoba di Tribun Dharmawangsa Yonif 123/RW,Selasa (12/9/23).

Wadan Yonif 123/RW dalam keterangan persnya menceritakan kronologis penangkapan 28 orang yang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di kelurahan Padang matinggi kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan berawal dari aduan masyarakat adanya tempat pesta sabu di tepi sungai kelurahan setempat.

“Hasil pemeriksaan test urin dari 28 orang yang kesemuanya lelaki warga sidimpuan terdapat 27 positif pemakai narkoba”

Selanjutnya, Wadan Yonif 123/RW Mayor Inf Anotona Zebua akan menyerahkan hasil penangkapan pesta sabu ini ke BPK Kapolres Padangsidimpuan dan kemudian berkordinasi dengan BNNK Tapanuli Selatan.

Disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan ,Terimakasih sebelumnya kami sampaikan kepada Batalyon 123/RW dan jajaran yang telah melakukan penangkapan 28 orang terduga penyalahguna Narkoba,yang merupakan kejahatan Ekstra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) yang menjadi tanggung jawab kita semua untuk melakukan upaya dan penegakan hukum.

Kita Fokus nantinya akan mengejar bandar yang menyuplai Narkoba ini,bekerja sama dengan instansi terkait sehingga peredaran narkoba khususnya di kota Padangsidimpuan dapat kita cegah,tegasnya.

Diterangkan 27 orang positif pemakai narkoba ,1 diantaranya seorang ASN/PNS lingkup pemerintah kota Padangsidimpuan ,1 orang Negatif pemakai, melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh BNNK Tapanuli Selatan apakah nantinya akan menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian atau melakukan rehabilitasi.

Terpantau dalam konferensi pers tsb sebanyak 28 warga sipil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,66 gram, timbangan elektronik, bong (alat penghisap sabu-sabu), bungkusan plastik sabu-sabu, dan 25 unit handphone,kartu identitas,sejumlah uang rupiah.(ENC-P.Hsb)

Komentar

Baca Juga