Luruskan Pemberitaan, Polsek Medan Tembung Tegaskan Kasus Penganiayaan Anisyah Nurbuat Lase Masuk Tahap Penetapan Tersangka

EKSISNEWS.COM, Medan – Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlambatan dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap Anisyah Nurbuat Lase (48). Pihak kepolisian menegaskan kasus tersebut justru telah ditangani secara profesional dan kini sudah berada pada tahap penetapan tersangka.

Peristiwa penganiayaan yang dialami korban diduga dilakukan oleh satu keluarga di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., memberikan penjelasan resmi terkait jalannya penanganan perkara.

Laporan pengaduan korban tertuang dalam nomor LP/B/956/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 22 Juni 2025, dan telah ditindaklanjuti sejak diterima.

“Laporan pengaduan korban telah ditanggapi dan ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tembung secara profesional dan responsif,” ungkap Aiptu Sir Jhon Milala, Kamis (24/9/2026).

Sejak awal laporan masuk, penyidik telah menjalankan serangkaian proses hukum, antara lain: peninjauan Tempat Kejadian Perkara, pembuatan Laporan Polisi, hingga pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban.

Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap A1, A1.1, hingga A1.4 kepada korban. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta para terlapor pun telah dilakukan.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah diusahakan, namun belum tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan, melakukan pemeriksaan mendalam, konfrontasi, serta menyampaikan SP2HP tahap A4 dan A4.1.

“Kini kasus tersebut sudah berada pada tahap penetapan tersangka. Surat perintah membawa tersangka telah diterbitkan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan. Jadi, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polsek Medan Tembung,” tegasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.