Cegah Covid-19, Bupati Zahir Perpanjang Siswa Belajar di Rumah Sampai 30 Mei 2020
EKSISNEWS.COM, Batu Bara – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M.AP mengeluarkan Surat Edaran agar semua siswa di Kabupaten Batu Bara terus belajar di rumah dari tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklajuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan juga seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020, Tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 di Provinasi Sumut.
Kadis Pendidikan Batu Bara Ilyas Sitorus mangatakan dalam menyahuti surat edaran menteri pendidikan dan seruan Gubsu terkait pencegahan Covid-19 tersebut, Bupati Zahir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerimtah Kabupaten Batu Bara dan Surat Edaran Nomor 420/2077 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Siswa di luar kelas ( Di Rumah).
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Batu Bara, diminta seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut yaitu pertama kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya diluar kelas diperpanjang mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” ujar Ilyas Sitorus.
Kedua kata Ilyas Sitorus, proses belajar dari rumah melalui laman https:/belajar.kemendikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti mengenai Pandemik Covid-19 yang disesuaikan denhan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor.
“Pendidik dan Tenaga Pendidikan di Satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sitem Pembagian Tugas Kehadiran (Piket) setiap hari yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendikakan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja, berlaku sejak edaran ini diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Untuk Satuan Pendidikan yang sedang melaksanakan Penilaian terhadap siswa kata Ilyas Sitorus, agar dilakukan penyesuaian metode penilaian penugasan dengan portofolio/makalah atau penugasan lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung.
Selanjutnya memberitahu kepada orang tua siswa agar menjaga siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika bukan urusan penting atau mendadak,” jelas Ilyas Sitorus. (ENC-1)
Comments are closed.