EKSISNEWS.COM, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum ) Polda Sumut telah memulai pemeriksaan terhadap mantan pejabat dan pejabat Pemkab Batu Bara atas dugaan pengalihan hak atas surat tanah milik KUD Panca Karsa menjadi milik Pemkab Batubara dan telah dibangun gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batu Bara di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.
Proses pemeriksaan dimulai dari Mantan Pejabat Kabupaten Batubara berinisial SAS yang telah purnabakti dan mantan Kabid Ased Daerah yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Pendapatan Daerah berinisial RS, telah diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangan tentang dugaan pengalihan surat tanah Koperasi Unid Desa (KUD) Panca Karsa menjadi milik pemda di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Proses pemeriksaan mantan pejabat Batubara berinisial SAS di Ditreskrimum Poldasu melalui surat panggilan nomor B/7992/VIII/Res 1.9/2023 dan surat panggilan berinisial RS dengan nomor B/7992/VIII/Res 1.9/2023, berkaitan dengan Perubahan Status Surat Kepemilikan KUD Panca Karsa sehingga telah dibangun dan ditempati menjadi Kantor Disdukcapil Batu Bara, kata Helmy Syam Damanik SH, MH ketika ditanya awak media Kamis malam (21/09/2023) di Medan.
Menurut Helmy Syam bahwa kasus dugaan penyerobotan dan pengalihan status lahan yang diatasnya berdiri gedung KUD Panca Karsa oleh pihak Bupati Batubara ini, telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri dan Kementrian ATR BPN pada Juni 2022 sejak ia menerima kuasa hukum dibawah naungan DPC Federasi Advovat RI Batubara pada tahun 2021 dari pengurus KUD Panca Karsa yang diketuai Baharuddin Tanjung.
Sebelumnya pihak kami selaku kuasa hukum telah membangun komunikasi dengan pihak pemda Batu Bara dan aparat penegak hukum, sejak tahun 2021, bahkan telah kami pasang plang yang menjelaskan status tanah masih sengketa, namun pihak Pemda tidak mengindahkannya, bahkan memberi penjelasan bahwa lahan yang dibangun gedung Disdukcapil Batu Bara merupakan milik Pemda bekas gedung perpustakaan.
Dimulainya proses pemeriksaan Kasus Lahan KUD Panca Karsa oleh Ditreskrimum Polda Sumut, kita harapkan pihak yang diperiksa menjelaskan secara benar siapa yang beri perintah kalau bukan Bupati atas perubahan kepemilikan lahan KUD Panca Karsa menjadi milik Pemda yang telah dikelola KUD sejak tahun 1983.
Kepala Desa Tanah Merah dan Camat Air Putih yang juga memberikan rekomendasi bahwa lahan KUD Pancakarsa yang telah di kelola sejak 1983 tersebut dinyatakan bekas kantor Per⁷pustakaan, juga perlu di periksa dan diminta keterangannya oleh Ditreskrimum, agar jelas yang memberi perintah itu siaps, tegas Helmy.
Helmy Syam Damanik SH, MH selaku kuasa hukum KUD Panca Karsa memberi apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, yang menaruh perhatian dan atensi khusus terhadap kasus kasus yang ada di Kabupaten Batubara.
Helmi juga berharaf Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy dapat membuka tabir dalang kasus ini, terkhusus Perubahan Status Lahan KUD Panca Karsa, termasuk kasus dugaan raibnya seorang pejabat Ka BPBD yang melarikan Uang Kas 7, 6 Milyar sejak september 2022 dan juga kasus yang sedang marak tentang Dinas Perikanan dan Peternakan yang menguntungkan seseorang. (ENC-1)
Komentar