Pria Ini Gol Curi Buku Pelajaran SD
EKSISNEWS.COM, Medan – Petugas Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian buku-buku SD Negeri 060936 Simpang Gudang Kelurahan Kwala Bekala dengan mengamankan seorang tersangka Leo Randi Ginting (31) warga jalan Pintu Air II Gg. Sepadan Kel. Kwala Bekala Kec. M. Johor. Tersangka diringkus setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan tersangka yang sedang berada di bawah Jembatan Fly Over Simpang Pos. Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin panit luar Ipda Elia Karo-karo bersama personil langsung meluncur dan langsung meringkus tersangka. Saat diinterograsi petugas tersangka mengakui aksi perbuatanya melakukan pencurian buku-buku disekolah SD Negeri 060936 dengan cara mencongkel mengunakan alat obeng dan melakukan aksinya tersebut hanya seorang diri. Bahkan tersangka juga mengakui telah menjual sebagian buku-buku yang ada dicurinya sudah laku di jual ke tukang botot. Usai diintrograsi kemudian tersangka beserta barang buktinya langsung diboyong petugas ke komando guna diproses lebih lanjut lagi. Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap juga menjelaskan, pada hari Rabu (6/05/2020) sekira jam 17.00 WIB, salah seorang penjaga sekolah, Poniman sangat terkejut melihat buku-buku pelajaran yang berada di perpustakaan sekolah sudah berada berserakan di luar perpustakaan serta juga melihat pelaku Leo Randi Ginting yang hendak membawa buku-buku tersebut. “Nah karna ketahuan oleh penjaga sekolah tersebut membuat pelaku langsung melarikan diri. Kemudian penjaga sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah Pedoman Sembiring dan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Delitua hingga akhirnya si tersangka ini pun bersama barang buktinya langsung berhasil dalam hitungan waktu dapat kita amankan,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH. Katanyanl lagi tersangka ditangkap dan diamankan oleh pihaknya Polsek Delitua berdasarkan adanya 2 dasar yaitu : Undang-Undang RI No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian RI dan karena adanya pengaduan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / / VI/ 2020/ SPKT/ Polsek Delta, Rabu tanggal 06 Mei sekira jam 22.00 Wib. “Barang bukti yang diamankan bersama tersangka sekitar 100 buku-buku mata pelajaran SD Negeri 060936. Dan tentunya tersangka akan diproses dihadapan hukum sesuai hasil perbuatan yang dilakukanya tersebut,” pungkas Kapolsek. (ENC-Bucos) Ini Gol Curi Buku Pelajaran SD
EKSISNEWS.COM, Medan – Petugas Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian buku-buku SD Negeri 060936 Simpang Gudang Kelurahan Kwala Bekala dengan mengamankan seorang tersangka Leo Randi Ginting (31) warga jalan Pintu Air II Gg. Sepadan Kel. Kwala Bekala Kec. M. Johor.
Tersangka diringkus setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan tersangka yang sedang berada di bawah Jembatan Fly Over Simpang Pos.
Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin panit luar Ipda Elia Karo-karo bersama personil langsung meluncur dan langsung meringkus tersangka.
Saat diinterograsi petugas tersangka mengakui aksi perbuatanya melakukan pencurian buku-buku disekolah SD Negeri 060936 dengan cara mencongkel mengunakan alat obeng dan melakukan aksinya tersebut hanya seorang diri.
Bahkan tersangka juga mengakui telah menjual sebagian buku-buku yang ada dicurinya sudah laku di jual ke tukang botot. Usai diintrograsi kemudian tersangka beserta barang buktinya langsung diboyong petugas ke komando guna diproses lebih lanjut lagi.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap juga menjelaskan, pada hari Rabu (6/05/2020) sekira jam 17.00 WIB, salah seorang penjaga sekolah, Poniman sangat terkejut melihat buku-buku pelajaran yang berada di perpustakaan sekolah sudah berada berserakan di luar perpustakaan serta juga melihat pelaku Leo Randi Ginting yang hendak membawa buku-buku tersebut.
“Nah karna ketahuan oleh penjaga sekolah tersebut membuat pelaku langsung melarikan diri. Kemudian penjaga sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah Pedoman Sembiring dan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Delitua hingga akhirnya si tersangka ini pun bersama barang buktinya langsung berhasil dalam hitungan waktu dapat kita amankan,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.
Katanyanl lagi tersangka ditangkap dan diamankan oleh pihaknya Polsek Delitua berdasarkan adanya 2 dasar yaitu : Undang-Undang RI
No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian RI dan karena adanya pengaduan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / / VI/ 2020/ SPKT/ Polsek Delta, Rabu tanggal 06 Mei sekira jam 22.00 Wib.
“Barang bukti yang diamankan bersama tersangka sekitar 100 buku-buku mata pelajaran SD Negeri 060936. Dan tentunya tersangka akan diproses dihadapan hukum sesuai hasil perbuatan yang dilakukanya tersebut,” pungkas Kapolsek. (ENC-Bucos)
Comments are closed.