Bawa 10 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Ini Diadili
EKSISNEWS.COM, Medan – Di dakwa sebagai perantara jual-beli sabu seberat 10 gram, Sugito Iskandar (54) warga Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan, pria paruh baya ini didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan dakwaan, penuntut umum melanjutkan mendengarkan keterangan dari saksi yang digelar secara video conference, JPU Novalita menghadirkan kedua saksi polisi yakni Roy Simanjuntak dan Juni Gultom.
Dalam keterangannya, saksi Roy mengatakan awal penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi dari informan bahwa terdakwa akan menjemput sabu dengan mengendarai sepeda motor.
“Ketika kami melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama, kami langsung memberhentikan terdakwa di pinggir Jalan Umum tepatnya di jalan Krakatau Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan,” ucap Saksi Roy melalui video conference di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
Saat kami melakukan penggeledahan, kata saksi Roy kami menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisikan sabu seberat 10 gram.”Setelah melakukan penangkapan, terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh seorang bernama Ilis (DPO),” ujar sanksi Roy.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Novalita SH mengatakan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa Sugito berada di Jalan Mesjid Taufik Medan bertemu dengan Ilis (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menemui Hartono di jalan Krakatau Medan untuk mengambil narkotika jenis sabu.
“Setelah bertemu, Hartono menyerahkan 1 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram kepada terdakwa. Lalu terdakwa memasukkannya ke dalam dashboard sepeda motor Suzuki Skywave BK 3397 ACT warna merah yang dikendarai oleh terdakwa,” ungkap JPU Novalita.
Saat diperjalanan tepatnya di pinggir Jalan Umum tepatnya di jalan Krakatau Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu berat bersih 10 gram,.
“Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” jelas JPU Novalita.(ENC-NZ)
Comments are closed.