Pulang Belanja Sabu, Guru SMA Ini Ditangkap Polisi

LANGKAT, Eksisnews.com – Apes nian nasib seorang pria yang bekerja sebagai guru bidang studi Ekonomi di SMA Negeri 1 Besitang ini, belum menikmati sabu yang dibelinya tersangka ditangkap polisi.

Tersangka yang bernama panggilan Pak Boy (41) ini, tinggal di Komplek Perumahan Guru Sosial di Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai. Pak Boy ditangkap polisi saat pulang membeli narkotika jenis sabu pada Sabtu (16/02/2019) sore, di Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang Langkat, Sumatera Utara.

Kapolsek Gebang AKP Henri David Bintang Tobing kepada wartawan mengatakan, dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,41 gram yang terbungkus dalam 1 plastik klip putih.

“Awal penangkapan terhadap si tersangka yang mengaku bekerja sebagai seorang oknum guru ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi narkoba sabu dilokasi Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat.

Lalu petugaspun melakukan penindaklanjutan atas adanya informasi yang berharga tersebut,” kata AKP Henri David Bintang Tobing.

Terangnya lagi, setelah berada kawasan di depan Jalan AKR, petugas yang sedang melakukan pengintaian melihat satu unit sepeda motor Honda Vario putih BK 4513 PAN yang dikendarai tersangka Pak Boy melintas di lokasi kawasan tersebut yang selanjutnya oleh pihak petugas pun kemudian langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oknum guru tersebut.

“Nah setelah sepeda motor jenis metic Honda Vario putih yang dikendarai tersangka disetop oleh petugas, kemudian dirinya (tersangka) langsung membuang 1 plastik klip putih. Kemudian oleh petugas yang melihat langsung menyuruh Pak Boy tersebut untuk mengambil plastik klip yang di jatuhkan si tersangka dan saat diperiksa ternyata berisikan sabu serta tersangka yang kemudian mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang barusan dibelinya dari seorang wanita,” ucap AKP Henri kembali memberikan keterangannya kepada wartawan.

“Dihadapan petugas saat tersangka diamankan di Polsek kalau dirinya mengakui jika barang haram tersebut dibelinya dari seorang wanita bernama EFI di Jalan Benteng, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat seharga Rp 420.000,”
terang pria yang mengenakan pangkat tiga balok emas dipundaknya sembari menambahkan dimana setelah tersangka usai diperiksa langsung di limpahkan bersama barang buktinya ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjutnya lagi. (Bucos)

Comments are closed.