Polda Sumut Kembali Ungkap Perdagangan Vaksin Covid 19 Illegal

EKSISNEWS.COM, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap kasus perdagangan jual beli vaksin Covid 19 Illegal.

Sebanyak 4 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga dari 4 tersangka berprofesi sebagai dokter dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial SW (40), IW (45), KS (47) dan SH. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

Pelaku SW yang bekerja sebagai agen properti berperan sebagai pemberi suap.

Sedangkan ketiga ASN penerima suap dan ikut serta memudahkan pendistribusian vaksin.

“IW merupakan dokter sekaligus ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan KS dan SH dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Sumut,” beber Panca saat memaparkan kasus di lapangan upacara Mapolda Sumut Jalan SM Raja Medan, Jumat (21/5).

Kapoldasu menjelaskan, kasus ini terkuak setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan dan hanya kepada beberapa kelompok.

Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim menemukan pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan dan hanya dilakukan kepada beberapa kelompok di Komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Perjuangan, Selasa (18/5) sore.

“Tersangka SW yang mengumpulkan masyarakat dan meminta sejumlah uang agar bisa divaksin. Biaya per orangnya sebesar Rp250 ribu,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan, lanjut Panca, dalam proses vaksinasi ternyata pelaku SW berkoordinasi dan dibantu oleh IW selaku dokter di Rutas Tanjung Gusta Medan.

Seharusnya vaksin itu diberikan ke petugas Lapas dan warga binaan, akan tetapi malah disalurkan kepada masyarakat yang membayar.

“Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer. Dari Rp250 ribu, tersangka SW memberi kepada IW sebesar Rp220 ribu. Sisanya menjadi upah SW,” tandas Kapolda.

Menurut Panca, para tersangka sudah melakukan hal yang sama sebanyak 15 kali di lokasi berbeda.

Diantaranya, di daerah Perumahan Jati Residence sebanyak enam kali, Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri dua kali.

Kemudian di Club House Citra Land Bagya City sebanyak tiga kali, di Jalan Palangkaraya Nomor109A sebanyak tiga kali dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak satu kali.

Dalam kurun waktu April sampai Mei 2021, tujuh kali pelaksanaan vaksin diperoleh dari pelaku IW. Dan delapan kalinya diperoleh dari KS.

“Total yang divaksin selama 15 kali itu sebanyak 1.085 orang.

Nilai suap yang diberikan sebesar Rp238 juta lebih dan fee pemberi suap sebesar Rp32 juta lebih,” beber Kapolda.

Selain tersangka, tim turut menyita 13 botol Vaksin Sinovac dengan rincian empat botol telah digunakan, Plesterin, tensi elektronik, tensi manual, Alkohol, Swab, Jarum Suntik, termometer.

Selanjutnya sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan Kartu ATM. Lalu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Panca menambahkan, dalam kasus ini, pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Mohon doanya, agar siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera dikembangkan.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk tidak mendapat vaksin, karena pemerintah telah menjamin akan mendapatkannya,” ungkap Kapoldasu. (ENC-Wyu)

Comments are closed.