Kejari Medan Terapkan Sistem Sikamsa dan Sidato Selama Covid-19
EKSISNEWS.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerapkan Sistem Komunikasi dengan Jaksa (Sikamsa) dan Sistem Perdataan dan Tata Usaha Negara (Sidato), dalam memberikan informasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini.
Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Minggu (11/7/2021) menegaskan, bahwa sistem pelayanan yang diberikan yakni Sikamsa dan Sidato untuk memudahkan pelayanan.
Selain itu Bondan juga menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin bertemu dan komunikasi dengan jaksa bisa melalui Video Call Whatsapp atau secara daring melalui teleconference. Sedangkan untuk mengetahui tentang keperdataan dan ketatausahaan bisa membuka atau mendownload aplikasi Sidato tersebut.
Masih dalam upaya pencegahan penularan Covid19 dilingkungan Kejari Medan, maka pihak kejaksaan selain menggunakan Sikamsa dan Sidato juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan setiap pekannya dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Jadi setiap Kamis dilakukan pengecekan kesehatan terhadap jaksa, pegawai, honorer, dan petugas Kamdal di Poliklinik Kejari Medan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, upaya lainnya dalam pencegahan penularan atau cluster baru Covid19 dilingkungan Kejari Medan, maka seluruh personil dilakukan pengecekan suhu badan dan penyemprotan Disinfektan di setiap ruangan yang ada di Kejari Medan.
Lanjut Bondan, sebagai upaya antisipasi baik dipintu masuk mau disetiap sudut ruangan disiapkan tempat cuci tangan dan wajib memakai masker selama berada diareal Kantor Kejari Medan.(ENC-NZ)
Comments are closed.