Kejari Medan Terima Ganti Rugi Rp 1 Miliar dan Sertifikat HGB dari Adelin Lis
EKSISNEWS.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis pada Kamis, 15 Juli 2021.
Untuk denda dan uang pengganti yang diserahkan antara lain yakni uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan 1 buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.
“Penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan diwakili oleh Kendrik Ali anak dari terpidana Adelik Lis dan Adenan Lis, saudara kandung terpidana Adelin Lis. Pembayaran ini diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Kamis (15/7/2021).
Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata serta Kasi PBBBR Ida Mustika.
Dikesempatan itu, Bondan juga mengatakan bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan.
“Dimana amar putusannya yaitu menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama kemudian menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan; Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” jelas Bondan membacakan amar putusan hakim.
Selanjutnya kata Bondan, uang sebesar Rp.1 miliar yang diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.(ENC-NZ)
Comments are closed.