Polsek Delitua Tangkap Pria Pungli Bongkar Muat Viral di Medsos

EKSISNEWS.COM, Medan – Seorang pria inisial ES (44), berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Delitua karena meminta uang bongkar muat kepada pekerja toko lem di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, Rabu (1/2/2023). Aksi yang dilakukan pelaku itu sempat viral di media sosial (medsos).

“Pelaku melakukan pemerasan dengan alasan bongkar muat terhadap pekerja toko. Dia dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Jumat (3/2/2023).

Dikatakan Dedy, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali. Dia meminta uang bongkar muat kepada korban sebesar Rp20 ribu.

Dedy meminta kepada seluruh warga bila mendapati tindakan serupa yang dilakukan ES dapat langsung menginformasikan kepada Polsek Delitua.

Tersangka mengaku khilaf mendorong dan memarahi saat meminta uang kepada korbannya.

“Saya khilaf melakukan tindakan sampai mendorong dan memarahi korban,” ucapnya sambil tertunduk.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang dilihat Eksisnews.com, Kamis (2/1/2023) dengan durasi dua menit, seorang pria mengaku dari salah satu Ormas cekcok dengan seseorang pekerja toko.

Pria itu melontarkan kata-kata kotor sembari mendorong korban mengajak berkelahi sambil meminta bayaran.

“Kau ku gas nanti. Kau pikir suka-suka kau di sini. Kau bayar ini,” kata pelaku.

“Ya ini mau bayar berapa. Kalau sanggup kubayar, kalau tidak kubilang ke bos. Karena kantor tidak ngasih duit,” jawab korban. (ENC-Fr)

Comments are closed.