EKSISNEWS.COM, Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (31/5/2023) dini hari.
Dia adalah MA (40) yang berprofesi sekuriti dan masih diperiksa intensif.
“Ya benar, anggota telah menangkap pelaku cabul terhadap siswa kelas 4 SD berinisial SF berusia 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa.
“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” terang Fathir.
Sebelumnya, ibu korban menerangkan, peristiwa pencabulan itu sudah terjadi setahun lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023. Modusnya pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.
“Pelaku juga mengancam anak ku agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orangtuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan. Sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020 lalu, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak disangka malah mencabuli anaknya. (ENC-Fr)
Comments are closed.