Warga Ngadu ke Anggota DPRD Medan Soal Dugaan Oknum Lurah Persulit Penerima Bantuan PKH
EKSISNEWS.COM, Medan – Warga di Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area kesal, pasalnya mereka merasa diberatkan atas kebijakan lurah Tegal Sari 1 yang mengharuskan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setiap ada mendapat bantuan wajib memberikan uang sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah kepada Lurah. Padahal, warga penerima bantuan PKH tersebut bukan lah warga mampu.
“Mendapat bantuan PKH dari pemerintah saja kami sudah sangat senang bisa membantu ekonomi keluarga, meski bantuan itu tidak banyak namun kami berterimakasih ada Pemerintah atas bantuan tersebut, namun kami diberatkan adanya oknum lurah yang memanfaatkan dengan meminta kepada kami 50 ribu rupiah bila setiap mendapatkan bantuan,”ujar warga kepada anggota DPRD Kota Medan, David Sinaga, kemarin .
Selain itu, warga juga menyampaikan keluhan mereka prihal pengurusan di kelurahan juga sering di persulit seperti permohonan pengurusan surat izin domisili.
Menanggapi keluhan warga tersebut, dia meminta Kepada Kabag Tapem agar oknum Lurah di Kelurahan Tegal Sari 1 tersebut segera di evaluasi karena sudah melanggar dari tugas dan amanah yang dipercayakan pemerintahan.
” Jika benar apa.yang dikatakan oleh warga, saya akan berkoordinasi kepada pemko Medan melalui Kabag Tapem Pemko Medan terkait adanya pengutipan uang sebesar Rp.50 ribu bagi para penerima PKH,”terangnya kepada wartawan.
Anggota DPRD Kota Medan ini pun berjanji akan meneruskan permasalahan tersebut sampai kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
“Permasalahan ini akan menjadi perhatian khusus bagi saya selaku wakil rakyat dari Dapil 4 kota Medan, karena tidak ada dibenarkan melakukan pengutipan uang untuk urusan apapun apalagi dilakukan oleh oknum Lurah kepada warga penerima PKH. Lurah juga tidak boleh mempersulit warga ketika hendak mengurus surat surat seperti izin domisili, KK dan KTP atau surat kependudukan lainnya,”terangnya.
David menegaskan lagi bahwa jika ada Kepling yang meminta sejumlah uang kepada warga saat pengurusan administrasi kependudukan agar segera melaporkan kepada lurah, camat maupun dapat langsung kepada nya.(ENC-2)
Comments are closed.