Anggota DPRD Medan Ini Interupsi di Paripurna, Minta Pemko Medan Percepat Penanganan Pemukiman Kumuh

EKSISNEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, mengajukan interupsi dengan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat penanganan permukiman kumuh, khususnya di kawasan bantaran sungai, serta membenahi pelayanan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai masih belum jelas dan berpotensi menghambat masyarakat maupun investasi.

Henry Jhon mengatakan, penanganan permukiman kumuh harus diintegrasikan dengan program revitalisasi sungai dan relokasi warga yang bermukim di pinggir sungai.

“Waktu kita tinggal tiga tahun lagi. Saya pikir ini nggak main-main lagi. Jangan sampai nanti berakhir di saudara wali kota ini tidak selesai,” ujarnya dalam rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Medan tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Penertiban Aset Daerah kepada Wali Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Ia juga meminta Pemko segera menyelesaikan persoalan jual beli tanah di bawah tangan yang berkaitan dengan aset milik Pemko Medan.

Terkait PBG, Henry Jhon menilai diperlukan perhatian khusus karena masih terdapat ketidakjelasan biaya dan proses pengurusan di lapangan. Ia mengaku mendapat informasi dari sejumlah warga mengenai perbedaan biaya pengurusan sambungan.

“Ada yang dua tingkat biayanya Rp13 juta, ada yang satu tingkat dengan ukuran tanah sama Rp20 juta, ada yang Rp34 jutaan. Ada yang tidak selesai-selesai,” katanya.

Menurutnya, pelayanan yang tidak sederhana dan transparan dapat membuat masyarakat enggan mengurus sambungan maupun membayar kewajibannya. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menghambat masuknya investasi ke Kota Medan.

“Kalau rumit urusannya, maka orang tidak akan mau investasi di Kota Medan ini,” tegasnya.

Karena itu, Henry Jhon mengusulkan DPRD mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) PBG untuk memastikan pelayanan lebih sederhana, cepat dan transparan, termasuk kejelasan biaya serta memastikan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah.

Di sisi lain, Henry Jhon menekankan pentingnya DPRD mengawal seluruh rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemko Medan. Menurutnya, rekomendasi tidak boleh berhenti sebatas pembahasan dalam rapat paripurna.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan kita, harus kita laksanakan dengan baik,” pungkasnya.(ENC-2).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.