MEDAN, Eksisnews.com – Tim Intel Kejati Sumatera Utara bersama Kejari Deliserdang menangkap mantan Kepala Dinas PU Deli Serdang, Faisal saat berada di kediamannya Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (09/11/2018) malam.
Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 105,83 Milyar pada tahun 2010.
Kepada wartawan, Sabtu (10/11/2018), Sumanggar Siagian membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap Kadis PU Deliserdang yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang, Iqbal.
Saat penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara. Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana langsung di eksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Lubukpakam. (E-1)
Komentar