oleh

Marah-marah Sambil Tenteng Parang Viral di Medsos, Ginting Dijemput Polisi 

-HEADLINE, HUKRIM-75 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Polsek Medan Tuntungan amankan seorang pria pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), aksinya pun viral di media sosial (Medsos).

Pelaku pengancaman adalah Supriaditya Ginting (45) warga Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Supriaditya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (20/9/2023) sore.

“Pelaku diamankan atas dasar LP/B/433 /IX/2023/SPKT Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan/Polda Sumut, yang dilaporkan Resman Manalu (47) warga Jalan Pinang Raya IV Lingkungan VII Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan,” kata Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Kamis (21/9/2023).

Dari pelaku turut diamankan barang bukti handphone Samsung, sebilah parang/golok gagang kayu, baju kaos biru dongker bertuliskan drive pada bagian dada, celana panjang jeans warna biru, topi warna hitam bertuliskan levis.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian pada Selasa 14 September 2023 pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah.

Pelaku mengambil minum di warung korban dan memanggil korban untuk menantang korban berkelahi. Korban langsung keluar dari kamar dan menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya.

“Pelaku langsung marah-marah dan keluar dari warung korban. Pelaku kembali lagi ke warung korban dengan membawa sebilah parang, dan ribut kembali di depan warung korban sambil menantang korban dan mengancam korban dengan mengacungkan sebilah parang yang dipegangnya,” ungkap Iptu Christin.

Beberapa warga di lokasi sempat menangis dan memohon kepada pelaku agar jangan ribut dan bikin onar.

“Namun, pelaku tetap mengancam korban dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut,” lanjut Iptu Christin.

Alhasil, pelaku dan barang bukti kini diboyong dan diamankan ke Mako Polsek Medan Tuntungan, guna pemeriksaan lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 (1) KUHPidana tentang pengancaman,” tutup Kapolsek. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga