EKSISNEWS.COM, Padangsidimpuan – Sidang Prapradilan agenda Pembuktian Dari Termohon II Polres Tapanuli Selatan hadirkan 2 orang saksi,Selasa (10/10/24).
” Kuasa Hukum Polres Tapsel Hadirkan 2 orang saksi yakni : AKP Ismaya Kasi Pengawas Polres Tapsel dan Ponaha Waruhu warga kecamatan Angkola selatan kabupaten Tapanuli Selatan” .
Saksi yang dihadirkan oleh termohon II hari ini tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon,perkara yang disidangkan adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon,sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan para pemohon kemudian SPDP yang diberikan oleh termohon II batal demi hukum menurut pendapat ahli hukum pidana karena tidak sesuai dengan prosedur KUHAP dan putusan MK Nomor 130 Tahun 2015,terang kuasa hukum Pemohon.
“Termohon II hanya menghadirkan 2 orang saksi,saksi I adalah kasi siwas Polres Tapsel dan saksi II adalah orang yang mengaku pernah membeli HP dari para pemohon”.
Kemudian saksi I hanya menerangkan tentang gelar perkara yang dihadiri saksi I ketika diundang oleh penyidik yang bersangkutan untuk menghadiri gelar perkara dan saksi I ini pun tidak mengetahui tentang proses penetapan tersangka para pemohon,penangkapan dan penahanan para pemohon pun tidak tahu kapan waktunya sehingga saksi kewalahan menjawab pertanyaan Kuasa hukum pemohon.
Kemudian saksi II pun menerangkan dalam kesaksiannya bahwa transaksi jual beli hp tersebut berada di warung tuak dan antara keduanya sedang minum tuak sehingga Kuasa hukum para pemohon ragu dengan kesaksian saksi II tersebut.
Artinya kesaksian dari saksi saksi termohon II tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon padahal ini agenda Pembuktian dari termohon II terang kuasa hukum Mhd.ASR & AS ,Doli Iskandar Lubis Associates.
Sidang dilanjut esok hari (11/09) agenda kesimpulan para pihak .
(ENC-P.Hsb)
Komentar