Polisi Temukan Gudang Miras Ilegal di THM Phantom Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kota Medan, kembali menjadi sorotan setelah Polrestabes Medan menemukan sebuah ruangan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan minuman keras ilegal.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026), petugas menemukan ratusan botol minuman keras golongan B dan C yang sebagian di antaranya diduga menggunakan pita cukai palsu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, awalnya pihak manajemen mengaku ruangan tersebut digunakan untuk menyimpan peralatan kebersihan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan tumpukan minuman keras di dalamnya.

“Selain minuman yang sebelumnya kami pastikan menggunakan pita cukai palsu, hari ini kami juga menemukan satu ruangan khusus atau gudang yang berisi banyak minuman yang diduga palsu,” ujar Rafli.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. Saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang customer service sekaligus waiters berinisial IR (21) dan pemasok ekstasi berinisial MF (22).

Sementara itu, seorang disc jockey (DJ) yang bekerja di lokasi tersebut juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menurut Rafli, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan pihak manajemen mengetahui aktivitas ilegal yang terjadi di dalam lokasi usaha tersebut.

“Kita lakukan pendalaman terhadap DJ dan CS, di mana keduanya menyebutkan bahwa manajemen mengetahui, namun terjadi pembiaran dan hal tersebut sudah berulang kali terjadi,” ungkapnya.

Polisi juga tengah menyelidiki keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV yang sebelumnya beroperasi di lokasi yang sama. Sebagaimana diketahui, Dragon KTV pernah digerebek terkait kasus narkoba pada tahun 2025 dan pemiliknya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Di lokasi yang sama, Bea Cukai Medan menemukan sebanyak 167 botol minuman keras golongan B dan C. Dari jumlah tersebut, 11 botol diketahui menggunakan pita cukai palsu. Sebelumnya, petugas juga telah menemukan tujuh botol minuman lain dengan pita cukai palsu.

Pemeriksa Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menjelaskan bahwa Phantom KTV juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang menjadi syarat untuk menjual minuman keras golongan tertentu.

“Meski ada yang menggunakan pita cukai asli, Phantom tetap tidak diperbolehkan menjual minuman tersebut karena tidak memiliki izin NPPBKC. Jadi ini tetap merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Temuan tersebut kini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah berencana mencabut izin operasional Phantom KTV apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Polrestabes Medan bersama instansi terkait. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.