EKSISNEWS.COM, Medan – Ibu dan Adiknya Zuraida yang menjadi saksi meringankan mengaku tidak mengetahui hubungan asmara terlarang antara Zuraida dengan Jepri Pratama.
Hal ini dikemukakan Hayatun dan Helfi Gustina yang merupakan Ibu dan adik kandung Zuraida terdakwa kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Rabu (27/05/20) saat memberikan kesaksian meringankan kepada Zuraida. Selain Hayatun dan Helfi tampak juga SA yang merupakan anak kandung Zuraida dari pernikahan pertamanya sebelum menikah dengan Jamaluddin.
Dalam persidangan itu, Hayatun mengatakan bahwa ia sering menerima pengaduan dari Zuraida bahwa sikap Jamaluddin yang suka bermain asmara dengan wanita lain juga suka berbicara kasar.
Bahkan Helfi dalam kesaksian sempat mengaku nyaris menjadi korban pelampiasan nafsu dari Jamaluddin.
“Tak hanya hanya kabar, saya sendiripun nyaris jadi petualangan seksual Jamaluddin,”ucapnya sembari disaksikan ketiga terdakwa perencana dan eksekutor Jamaluddin yang dihadirkan melalui Vidio Conference atau online yakni Zuraida sebagai otak pelaku sekaligus istri Jamaluddin sedangkan Jepri dan Reza selaku eksekutor.
Dia (Jamaluddin) pernah merangkulnya saat Jamaluddin menginap dirumahnya saat ada urusan kedinasan di Jakarta.
Diceritakan Helfi saat kejadian itu suami dan anaknya sedang keluar rumah kemudian Jamal memanggilnya dari dalam kamar yang kebetulan kamar mereka bersebelahan.
Mendengar itu ia menghampiri panggilan abang iparnya itu, nah ketika pintu kamar terbuka jamal langsung menarik tangan dan berusaha memeluknya.
“Aku sempat ditarik dan dipeluk tapi aku langsung merontak untuk melepaskan pelukan itu,”ucapnya sembari menegaskan saat kejadian ia tidak berteriak karena khawatir mengundang perhatian warga.
Dan semenjak kejadian itu, Jamal tak pernah datang lagi semenjak kejadian tersebut meski ada urusan kedinasan ke Jakarta.
Namun baik itu Hayatun dan Helfi mengaku meski Zuraida menceritakan perilaku suaminya akan tetapi keduanya tidak pernah menyarankan untuk bercerai akan tetapi hanya menyuruh bersabar.
Hayatun yang dihadirkan pada persidangan ini juga terenyuh ketika majelis mempertunjukan sejumlah foto kemesraan antara Zuraida dengan Jepri bahkan hubungan mereka yang melampaui batas hingga melakukan hubungan suami istri baik di dalam mobil maupun di kamar rumah mereka padahal Zuraida masih istri sah dari Jamaluddin.
Kepada majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik ini, Hayatun tidak tahu soal hubungan Zuraida dengan Jepri. “Saya tak tahu soal itu, tahunya dari media saja,”ucapnya lirih termasuk masalah perlakuan Jamal kepada Helfi.
Dalam persidangan itu, Hayatun menceritakan bahwa semenjak kasus ini SA dan KA yang merupakan hasil cinta kasih antara Jamaluddin dan Zuraida tinggal bersama mereka. Meski pihak keluarga Jamal pernah meminta agar KA tinggal bersama mereka.
“Itu pernah diminta akan tetapi mereka meminta agar pihak keluarga Jamal. Bila sudah SMA nanti baru tinggal bersama mereka,”ujarnya.
Dalam persidangan itu, kesaksian SA yang merupakan anak tiri Jamaluddin dilakukan secara tertutup karena masih dibawah umur.
Usai mendengarkan kesaksian ketiganya maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga 10 Juni dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, Onan Purba selaku penasehat hukum Zuraida Hanum, menceritakan kekecewaanya dengan jaksa yang sempat keberatan atas kesaksian ketiga saksi yang berhubungan dengan Zuraida meski akhirnya mengabulkan permohonan ketiganya.
Sebab pada persidangan terdahulu Ibu Tiri dan adiknya Jepri menjadi saksi, pihak kami selaku pengacara Zuraida tidak keberatan kenapa ini menjadi persoalan.
Masih menurut Onan, ia menuturkan kesaksian SA bahwa bapak tirinya sempat berbuat yang kurang pantas kepada dirinya. Ini bermula ketika Jamaluddin meminta SA untuk memijatnya di dalam kamar.
Sesampai dikamar, Jamaluddin sempat meraba-meraba paha anak tiri atau anak sambungnya itu. Namun SA langsung keluar dari dalam kamar.
Tak hanya itu lanjut Onan dalam kesaksian Hayatun menceritakan seperti yang didengarnya dari Zuraida, Jamal juga sempat kepergok masuk ke kamar mandi dimana SA sedang membuka rok nya.
“Meski tidak sampai melakukan pelecehan akan tetapi ini menjadu trauma bagi Zuraida maupun SA,”tutur Onan.
Lanjut Onan, bahwa dalam persidangan tadi SA sempat merasa geram dengan ulah bapak tirinya itu.
Terpisah, Penuntut Umum Kejari Medan, Mirza menyampaikan bahwa apa yang disampaikan, Orang tua, adik dan anak terdakwa tak mempengaruhi tuntutan.
Karena dari fakta yang terungkap pembunuhan itu sudah direncanakan Zuraida dan Jepri dalam persidangan.
Sementara Muzakir, SH, CIL selaku kuasa hukum Zuraidah Hanum melalui via seluler mengatakan bahwa perbuatan Almarhum Jamal tidak terpuji.
“Prilaku seorang oknum penegak hukum di PN almarhum Jamal merupakan perbuatan tidak terpuji dan bertentangan dengan hukum pidana hukum Islam dan hukum adat. Sehingga perbuatannya itu sepantasnya lah dalam hukum Islam di rajam hingga mati,” sebut Muzakir.
Selain itu ia juga menambahkan seharusnya Almarhum berakhlak mulia dan tauladan.
“Seharusnya almarhum berakhlak mulia dan tauladan bagi keluarganya dan rakyat Indonesia. Almarhum Jl justru sebaliknya, gagal dalam membina rumah tangga. Sehingga gagal juga mendidik istri yang shalihah. Pantaslah istri yang pertama meminta cerai dari Almarhum jl, lantaran tidak tahan dengan perilaku buruknya kepada keluarga yang suka kasar dan menzaliminya dengan mencari cinta dengan jajan diluar rumah. Nauzubillahiminzalib, moga Allah ampuni dosa2nya dan menjadi cemeti bagi kita semua amiin,” urainya. (ENC-NZ)
Komentar