Saksi Akui 15 Persen Dirumuskan Dalam Rapat

MEDAN, Eksisnews.com  –  Sidang lanjutan kasus OTT Pungli Uang Insentif dan Lembur Triwulan I sebesar Rp186 Juta bagi para ASN dan Honor BPKAD Pematang Siantar dengan terdakwa Kaban dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, kembali berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/01/2020).

Dalam persidangan itu, dihadir empat saksi secara terpisah, yakni Kabid Pendapatan I BPKAD Pematang Siantar, Subrata Nata, Kabid Akuntansi BPKAD, Viktor Mangapul Pardosi, Sekretaris BPKAD Pematang Siantar, Kurnia Lismawati, Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah BPKAD, Alwi Adrian Lumbangangaol. 

Keempatnya, mengaku pemotongan pungli sebesar 15 persen dibicarakan dalam rapat kerja yang berlangsung diruang kerja kaban. Waktu itu, Kaban BPKAD Pematang Siantar Adiaksa memanggil para Kabid. “Dan yang memanggil waktu itu saya baik itu secara lisan maupun telephon,”ujar Sekretaris BPKAD Pematang Siantar Kurniawati.

Lanjut Kurnia, kalau untuk Bendahara Pengeluaran BPKAD Pematang Siantar Erni Zendrato datang belakangan karena nantinya uang tersebut diserahkan kepadanya. “Jadi dia datang belakangan karena uang itu diserahkan kepadanya,”ujarnya.

Namun waktu itu, Adiaksa mengatakan mohon bantuan untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung anggaran (non bugter). Tapi Kurnia tidak mengetahuinya.

Mengenai apakah Erni juga menyarankan 15 persen, Kurnia mengatakan sifatnya hanya menguatkan saja. “Erni mengatakan bu 15 persen kan, lalu saya jawab iya,”ucap kurnia.

Sementara itu, Subrata Nata mengatakan bahwa perkiraan yang biaya tak ditanggung seperti iklan, papan bunga maupun kegiatan lainnya. “Asumsi saya seperti itu namun apakah benar demikian ia pun tak tahu,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Subrata mengatakan selama menjabat selaku Kaban BPKAD Pematang yang menjabat semenjak 2012, telah menerima penghargaan seperti WTP 2014.

Dalam persidangan itu, Saksi Pardosi sempat ditegur majelis hakim karena ia mengatakan lupa-lupa ingat dalam rapat kerja awal tahun BPKAD. Tapi setelah ditegur mengatakan bahwa memang benar ada permohonan pemotongan 15 persen. Namun sifatnya mohon bantuan, tapi kalau kami dijajaran bawah adalah perintah.

“Itu Perintah Pak, begitulah kami mengartikannya, meski walau tak memberi belum ada yang terkena sanks,”ucapnya lagi.

Sementara itu, Alwi mengatakan juga sama dengan ketiga saksi lainnya ia bersama jajaran dibawahnya mengumpulkan uang dan diserahkan kepada Erni. 

Sementara itu  Adiaksa membenar apa yang disampaikan saksi, sedangkan Erni sempat memprotes keterangan Pardosi dan Subrata yang mengatakan ia juga memerintahkan pemotongan 15 persen. Sebab ia tidak pernah mengatakan hal itu. (ENC- NZ)

Comments are closed.