EKSISNEWS.COM, Batubara– Kapolres Batubara komitment dengan janjinya menindak tegas para pelanggar penggunaan masker.
Razia Yustisi tahun 2020 dengan peraturan hukum dan Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020, terkait pelanggaran masaker dan protokol kesehatan dilaksanakan di Kabupaten Batubara dengan melibatkan 3 pilar TNI – Polri dan Pemkab serta seluruh pemuka masyrakat, dilakukan di jalan Lintas Sumatera Km 120-121, tepatnya di depan Mesjid Raya Al Ridha Kota 50 Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Rabu (16/9/2020 ) sekira pukul 13 30 Wib.
Dalam Ops Yustisi 2020 Kabupaten Batubara menjaring sekitar 15 orang pelanggar penggunaan masker, terkata gori masyarakat pelintas seperti supir truk pesepeda motor, dan para pekerja yang sedang duduk duduk beristirahat di lokasi Taman Mesjid Raya, Kota Lima Puluh.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang didampingi seluruh Perwira Pejabajabat Utama (PJU) , Danramil 01 Lima puluh. Kapten iInf.R Panjaitan, Camat Limapuluh , Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH. juga tokoh agama dan masyarakat Batubara mengatakan, setelah dua hari berturut turut pihaknya melakukan Ops yustisi 2020 dengan cara menghimbau dan membagikan masker, maka hari ini melakukan penegasan yang dilaksanakan di Kota terdekat dari Makopolres dengan gabungan tiga pilar.
” Kami melihat masih ada beberapa masyarakat pengendara dan masyarakat setempat yang terjaring razia masker dengan alasan tertinggal di rumah atau pun di kerjaan, karena pada saat razia masyarakat sedang beristirahat dan akan memulai aktifitas kegiatan kerja kembali,” ujarnya.
Lanjut Kaolres, dalam Opa Yustisi tersebut, petugas menjaring pelanggar masker sekitar 15 orang dan petugas memberi hukuman membersihkan mesjid bagi para wanita muslim , membersihkan gereja bagi wanita kristiani. Untuk pelanggar pria di wajib kan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia .
“Saya berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelanggar Ops Yustisi 2020, dan ini dilakukan untuk kebersamaan kita semua agar kita bisa dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 juga menjaga kesehatan kita semua,” harapnya.
“Setelah melakukan Ops Yustisi pelanggar masker di kalangan pengendara dan aktifitas masyarakat di luar nanti nya secara berkala kita akan juga lakukan kepada para pekerja perkantoran dan para pekerja industri juga pertokoan di seluruh wilaya hukum polres batu bara dan kabu paten Batu bara,” tambahnya.
Rani (30 tahun ) salah seorang pelanggar masker yang terjaring dalam razia Ops Yustisi mengatakan, Ini memang kesalahannya dan Rani menerima hukuman atas kesalahannya tidak memakai masker, karna memang ini untuk semua warga agar taat tentang protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk sama sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini.
“Karena hukumanya tidak berat kami iklas menjalani sangsi membersikan mesjid selama 10 menit. Kan ini terhitung amal untuk kita juga, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Batubara karena sudah menyadarkan kami tentang kesehatan bersama,” tandasnya.
Sekitar satu setengah jam, Ops Yustisi 2020 dilakukan Polres Batubara , hingga membuat masyarakat banyak juga yang memutar balik kendaraanya karna sedikit takut dengan hukuman menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dengan alasan sudah lupa , terpantau awak media saat liputan langsung di lokasi. ( ENC-1/BI).
Komentar