Sodomi Bocah Kakak Beradik, Pria Ini Ditangkap Polisi

BELAWAN, Eksisnews.com –  M. Ari (37) warga Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan terpaksa ditangkap polisi karena melakukan sodomi terhadap dua orang bocoh kakak beradik. Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah gudang di Jalan Pancing Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH MH didampingi Kapolsek Labuhan AKP Edy Safari, dihadapan sejumlah media mengatakan, kedua korban dibawah umur yang menjadi korban sodomi pelaku yaitu masing-masing berinsial MSA (11) dan FR (9) warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuha.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban, pada 6 oktober 2019 yang tak terima kedua anak laki – lakinya disodomi pelaku,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis Kamis (10/10/2019) siang.

Lebih lanjut dijelaskan oleh orang nomor satu di kepolisian Polres Pelabuhan Belawan ini, aksi bejat pelaku diketahui berawal saat orang tua mendengar pengakuan anaknya yang mengaku sudah disodomi pelaku.

“Jadi para korban dicabuli didalam sebuah gudang, korban disodomi saat sedang tidur,” kata AKBP Ikhwan Lubis.

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, setiap menjalankan aksinya pelaku mengimingi para korban dengan mie dan nasi goreng. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019 lalu.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, kalau dia mengimingi para korban dengan makanan dan uang Rp 2 ribu,” ucap mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari ini.

Pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada MSA sebanyak dua kali lalu pelaku juga menjalankan aksinya lagi kepada adik korban FR ditempat yang sama.

“Kedua korban masih abang beradik, kalau MSA sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali,” terang Edy Safari kembali.

Atas perbuatan pelaku, menurut keterangan AKP Edy Safari kepada wartawan, pelaku dijerat dengan undang – undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82 dengan hukuman penjara 15 tahun.

Saat pelaku diwawancarai mengatakan, dirinya melakukan hal tersebut karena sering melihat video porno di hp miliknya.

“Saya sering melihat film porno dan terangsang saat melihat korban sedang tidur. Saya tidak ada mengancam mereka, saya hanya janjikan mie goreng dan nasi goreng aja,” cetusnya dengan singkat nada suara pelan kepada wartawan. (ENC-Bucos)

Comments are closed.